Menganiaya Tenaga Kesehatan, 3 Terdakwa Ini Divonis Sebegini
Rabu, 29 Desember 2021 – 01:24 WIB
Sebelumnya, JPU Kejari Bandarlampung Eka Aftarini menuntut tiga terdakwa penganiaya tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton, Bandarlampung, selama dua bulan kurungan penjara.
Menurut jaksa, dalam perkara itu hal yang meringankan bahwa petugas kesehatan tersebut tidak menjalankan sebagaimana fungsinya. Hal yang memberatkan, yakni perbuatan tiga terdakwa menyebabkan tenaga kesehatan mengalami luka-luka. (antara/jpnn)
Sebanyak tiga terdakwa penganiaya tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton divonis satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Tindak Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat, Wakil Ketua MPR Merespons Tegas!
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas
- 2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja