Menganiaya Tenaga Kesehatan, 3 Terdakwa Ini Divonis Sebegini

Menganiaya Tenaga Kesehatan, 3 Terdakwa Ini Divonis Sebegini
Tiga terdakwa penganiaya nakes divonis satu bulan penjara. ANTARA/HO

Sebelumnya, JPU Kejari Bandarlampung Eka Aftarini menuntut tiga terdakwa penganiaya tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton, Bandarlampung, selama dua bulan kurungan penjara.

Menurut jaksa, dalam perkara itu hal yang meringankan bahwa petugas kesehatan tersebut tidak menjalankan sebagaimana fungsinya. Hal yang memberatkan, yakni perbuatan tiga terdakwa menyebabkan tenaga kesehatan mengalami luka-luka. (antara/jpnn)

Sebanyak tiga terdakwa penganiaya tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton divonis satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News