Menganiaya Tenaga Kesehatan, 3 Terdakwa Ini Divonis Sebegini

Menganiaya Tenaga Kesehatan, 3 Terdakwa Ini Divonis Sebegini
Tiga terdakwa penganiaya nakes divonis satu bulan penjara. ANTARA/HO

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Sebanyak tiga terdakwa penganiaya tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton divonis satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. 

Ketua Majelis Hakim Fitri Ramadhan mengatakan terdakwa terbukti secara dah meyakinkan bersalah telah melakukan kekerasan. 

“Dengan itu, ketiga terdakwa dijatuhi hukuman selama satu bulan,” kata Fitri Ramadhan dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (28/12). 

Dalam putusan tersebut, Hakim Fitri Ramadhan menyatakan hal yang meringankan ialah para terdakwa menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas putusan itu, Sujarwo selaku penasihat hukum tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

JPU Kejari Bandarlampung Eka Aftarini juga menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. 

"Terkait hal ini, kami menyatakan pikir-pikir," kata dia.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebanyak tiga terdakwa penganiaya tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton divonis satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News