Mengapa Pergerakan Habib Rizieq Dikuntit? Urusan Protokol Kesehatan atau Makar?
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti langkah kepolisian yang ternyata memantau pergerakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sejak kepulangannya dari Arab Saudi pada 10 November 2020 hingga saat ini.
Menurut dia, upaya menguntit Habib Rizieq terlalu berlebihan untuk sebuah kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Apalagi kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya dilakukan Habib Rizieq tetapi ada lainnya seperti kerumunan pilkada, apel akbar, kegiatan keagamaan lainnya.
Fenomena ini, menurut Refly, menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Ada apakah dengan polisi, mengapa hanya HRS yang dipantau dan dikuntit? Padahal status Habib Rizieq bukan buron atau teroris.
"Habib Rizieq ini kan bukan teroris, koruptor, penjahat kelas kakap yang harus dipantau terus pergerakannya. Ini ada apakah sebenarnya," tanya Refly dalam kanal Refly Harun di YouTube, Selasa (8/12).
Dia berpendapat, akan lebih fair bila kepolisian menegaskan saja publik bila ada dugaan kasus lain yang dilakukan Habib Rizieq hingga mereka harus melakukan pengawasan dan menguntit pergerakannya.
"Kalau polisi bilang, ada upaya Habib Rizieq melakukan makar dan berencana mengadakan pertemuan rahasia dengan sejumlah tokoh, itu bisa dipahami alasan kenapa harus dikuntit. Namun, bila polisi menguntit Habib Rizieq hanya karena kasus pelanggaran protkes Covid-19 itu sangat berlebihan," tuturnya.
Refly Harun mempertanyakan alasan polisi menguntit pergerakan Habib Rizieq, apakah ada upaya makar?
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Sidang PHPU Panas Lagi, Refly Harun Tanya Sumber Dana Perusahaan Qodari
- Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR