Mengapa Richard Sanggup Mengeksekusi Brigadir J? Ini Ulasan Albert Aries

Mengapa Richard Sanggup Mengeksekusi Brigadir J? Ini Ulasan Albert Aries
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12). Foto: Tangkapan Layar TV POOL

"Penting untuk melihat kesalahan pelaku dari sisi kesalahan psikologis," kata Albert Aries.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan bahwa Richard Eliezer alias Bharada E sempat berdoa sebelum menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.

Menurut JPU, Bharada Richard menembak Yosua karena diperintahkan oleh Ferdy Sambo.

"Bharada Richard berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Yosua Hutabarat," kata JPU.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun empat terdakwa lainnya ialah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries mengulas penyebab Richard Eliezer alias Bharada E sanggup menembak Brigadir J.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News