Mengawal Sekolah Tatap Muka: Antara Tantangan dan Kualitas Pendidikan

Oleh: Asry Almi Kaloko

Mengawal Sekolah Tatap Muka: Antara Tantangan dan Kualitas Pendidikan
Mahasiswi Hubungan Internasional UIN Jakarta Asry Almi Kaloko. Foto: Dokpri

Untuk itu guru peru diberikan training pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. Sekolah atau satuan pendidikan juga sebaiknya jangan langsung mempraktekkan tatap muka dengan langsung tetapi harus melalui tahap-tahap transisi misalnya di awal bulan pertama melakukan sosialisasi kepada warga sekolah, termasuk guru dan siswa, selanjutnya mengatur kondisi kelas, serta pemberlakuan sistem shift masuk kelas bagi siswa.

Melalui SKB 4 menteri yang dibuat sebagai respon terhadap berbagai faktor dan pertimbangan di daerah adalah wujud sinergi pemerintah pusat dan berbagai sektor untuk mempermudah dan memberikan solusi yang adaptif terhadap penyebaran virus Covid-19.

Untuk itu pemda harus segera membuat aturan teknis dalam menjabarkan aturan-aturan tersebut sebagai acuan pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan di daerah masing-masing.

Begitu juga soal keberlangsungan kegiatan pembelajaran, yang paling penting adalah bagaimana siswa dapat menyerap ilmu dari satuan pendidikan di masa pandemi ini baik melalui tatap muka di sekolah atau pun secara online dari rumah.

Seperti yang telah dijelaskan oleh Kemendikbud melalui surat edaran (SE) nomor 4 tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Covid-19, prinsip belajar secara online dari rumah juga tetap harus memberikan kualitas pendidikan yang terbaik bagi siswa bukan menjadi beban psikis sehingga apabila guru, orang tua dan siswa mampu melakukan komunikasi terarah soal pembelajaran secara online ini maka capaian kurikulum yang harus dituntaskan tidak akan menjadi masalah.

Melalui pembukaan sekolah tatap muka yang diatur oleh pemda pada tahun 2021 nanti maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) daerah harus mampu bertanggungjawab dan melaksanakan secara rinci aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kemendikbud, sesuai pada UU. No 20 tahun 2003 pada pasal 5 menjelaskan bahwa

“Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”

Maka pemda sebagai penanggungjawab keberlangsungan proses pembelajaran harus mampu menjalin kerja sama yang baik dengan stakeholder pendidikan dan melibatkan masyarakat luas secara bersama-sama untuk melaksanakan dan memastikan pendidikan yang terbaik bagi peserta didik.

Terselenggaranya mutu pendidikan yang baik juga bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah tetapi juga melalui peran aktif satuan pendidikan, guru hingga orang tua siswa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News