Mengecewakan, PLN Dinilai Tak Bisa Diandalkan
Minggu, 28 Mei 2017 – 23:53 WIB
Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno terbuka, Rabu (14/12).
Menurut Agus, permohonan penggugatan UU Ketenagalistrikan itu karena adanya salah satu pegawai PLN Area Padang yang menilai bahwa listrik sebagai kebutuhan hajat hidup masyarakat harus dikuasai oleh negara.
“Dengan itu aturan yang mengharuskan PLN saja menjual listrik ke masyarakat sudah tidak berlaku. Kami (Pemkab) pun sudah bisa,” jelasnya. (sam/app)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau berencana mengambil alih pelayanan listrik untuk masyarakat Berau dari PT PLN Area Berau.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
- Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar
- PLN Indonesia Power Siapkan Kebutuhan Listrik Masa Depan
- PLN Pamer Mobil Berteknologi Canggih di PEVS 2024, Bisa Menempuh Jarak 700 Km
- Dinilai Berpertasi, Wuling Motors Sabet Penghargaan Bergengsi
- BNPT Gelar Asesmen Objek Vital dan Sosialisasi di PLTDG Bali