Mengecewakan, PLN Dinilai Tak Bisa Diandalkan
Minggu, 28 Mei 2017 – 23:53 WIB
Wakil Bupati Berau Agus Tantomo. Foto: Berau Post/JPNN
Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno terbuka, Rabu (14/12).
Menurut Agus, permohonan penggugatan UU Ketenagalistrikan itu karena adanya salah satu pegawai PLN Area Padang yang menilai bahwa listrik sebagai kebutuhan hajat hidup masyarakat harus dikuasai oleh negara.
“Dengan itu aturan yang mengharuskan PLN saja menjual listrik ke masyarakat sudah tidak berlaku. Kami (Pemkab) pun sudah bisa,” jelasnya. (sam/app)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau berencana mengambil alih pelayanan listrik untuk masyarakat Berau dari PT PLN Area Berau.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Srikandi PLN Indonesia Power Raih Anugerah Women’s Inspiration Awards 2025
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- PLN IP Penuhi Kebutuhan Energi Bersih Untuk Masyarakat Wilayah Terluar
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan
- PLTS Terapung Saguling Jadi Proyek Pertama yang Dibiayai Publik & Swasta
- GEAPP Dorong Percepatan Penerapan Energi Bersih di RI, Perlu Kerja Sama Multipihak