Mengecewakan, PLN Dinilai Tak Bisa Diandalkan

Mengecewakan, PLN Dinilai Tak Bisa Diandalkan
Wakil Bupati Berau Agus Tantomo. Foto: Berau Post/JPNN

Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno terbuka, Rabu (14/12).

Menurut Agus, permohonan penggugatan UU Ketenagalistrikan itu karena adanya salah satu pegawai PLN Area Padang yang menilai bahwa listrik sebagai kebutuhan hajat hidup masyarakat harus dikuasai oleh negara.

“Dengan itu aturan yang mengharuskan PLN saja menjual listrik ke masyarakat sudah tidak berlaku. Kami (Pemkab) pun sudah bisa,” jelasnya. (sam/app)


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau berencana mengambil alih pelayanan listrik untuk masyarakat Berau dari PT PLN Area Berau.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News