Mengedarkan Narkoba, Pasutri di Cianjur Ini Terancam Hukuman Berat

Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja 250 gram, sabu-sabu 139,95 gram dan obat keras tertentu (OKT) 8.739 butir.
"Pasangan suami istri dan tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 (tentang Narkotika) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Aszhari.
Kapolres meminta warga ikut serta memerangi peredaran narkotika dan obat terlarang di Cianjur, dengan cara melaporkan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya guna mempersempit ruang gerak pengedar.
“Silakan laporkan ke polisi ketika mendapati gerak-gerik atau kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya masing-masing untuk segera ditindak," pungkas AKBP Aszhari. (antara/jpnn)
Pasutri pengedar narkoba di Cianjur, Jawa Barat, ini terancam hukuman berat. Mereka dijerat pasal berlapis.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba