Mengedarkan Narkoba, Pasutri di Cianjur Ini Terancam Hukuman Berat

Mengedarkan Narkoba, Pasutri di Cianjur Ini Terancam Hukuman Berat
Pasangan suami istri warga Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi karena mengendarkan narkoba dan obat terlarang, Selasa (9/5/2023). ANTARA/Ahmad Fikri.

jpnn.com - CIANJUR - Dika (43) dan Santi (35), pasangan suami istri (pasutri) warga Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, ditahan Polres Cianjur.

Keduanya diduga menjadi pengedar narkotika dan obat terlarang di wilayah selatan Cianjur. 

Pasutri itu pun terancam hukuman berat, yakni 12 tahun penjara.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari mengatakan selama satu bulan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba di sejumlah wilayah di Cianjur dengan 12 orang tersangka.

"Dari belasan orang tersangka, dua orang di antaranya merupakan pasangan suami istri atas nama Dika (43) dan Santi (35) yang mengedarkan narkoba dan obat terlarang di wilayah selatan Cianjur. Petugas mengamankan ribuan butir obat terlarang dan puluhan gram sabu-sabu,” katanya di Cianjur, Selasa (9/5).

Selama menjalankan aksinya, pasutri itu itu tidak pernah bertemu dengan pembeli.

Sebab, modus yang dipakai sistem tempel di titik yang disepakati dengan calon pembeli.

Namun, akhirnya mereka dijebak petugas yang pura-pura hendak membeli narkoba.

Pasutri pengedar narkoba di Cianjur, Jawa Barat, ini terancam hukuman berat. Mereka dijerat pasal berlapis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News