Mengenal Cara Kerja Asuransi Kesehatan, Silakan Disimak

Selain program yang diselenggarakan oleh pemerintah, terdapat pula berbagai penyedia jasa asuransi komersial maupun swasta yang didirikan oleh perusahaan-perusahaan nonpemerintah.
Keduanya memiliki cara kerja yang sama dalam menyediakan jasa asuransi.
Bagaimana Cara Kerja Asuransi?
Terdapat beberapa istilah yang perlu kita ketahui dalam sistem asuransi, yaitu pihak tertanggung (insured), pihak penanggung (insure), dan premi.
Pihak tertanggung atau insured merupakan individu yang berhak menerima jaminan dari pihak penanggung.
Pihak penanggung atau insure adalah pihak yang menyediakan jasa layanan asuransi seperti perusahaan atau instansi milik pemerintah.
Sementara premi merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh pihak tertanggung kepada pihak penanggung.
Konsep utama dari asuransi adalah pemindahan sebagian besar risiko kerugian yang seharusnya ditanggung oleh seseorang kepada pihak penanggung agar terhindar dari kebangkrutan.
Asuransi adalah alat yang digunakan untuk mengurangi risiko jika terjadi peristiwa tak terduga yang mempengaruhi kondisi ekonomi seseorang.
- Begini Kunci Jasindo Mencetak Kinerja Positif dan Perluas Pasar Asuransi
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Peserta JKN Dirawat di RSUP Dr Kariadi Capai 86 Persen, Tiap Hari 2.000 Pasien
- Wujudkan Kepedulian Sosial, Asuransi Jasindo Salurkan Bantuan Sarana Prasarana
- Pentingnya Memiliki Asuransi Syariah dalam Manajemen Risiko & Melindungi Aset Kekayaan
- Prudential dan Standard Chartered Indonesia Meluncurkan PRUIncome Plus