Mengenal Ignatius Ryan Tumiwa, Penggugat Pasal Eutanasia di MK

Mengenal Ignatius Ryan Tumiwa, Penggugat Pasal Eutanasia di MK
Ignatius Ryan Tumiwa saat mengungkapkan latar belakang gugatannya ke MK. Foto: Dokumentasi MK

”Setiap hari hanya makan roti. Pagi, siang, dan malam delivery,” tutur Fredy yang sempat menemui temannya yang sedang stres itu.

Fredy mengaku kaget dengan perubahan sifat Ryan akhir-akhir ini. Sebab, saat SMA Ryan merupakan pria yang normal. Dia juga langganan juara. Bahkan, saat penjurusan, dia masuk kelompok IPA.

”Sangat sedikit yang bisa masuk IPA saat itu. Dia salah satunya. Mayoritas IPS,” terang Fredy yang mengaku dulu sangat dekat dengan Ryan.

Teman Ryan yang kini tinggal di Tangerang itu awalnya tidak tahu bahwa sahabatnya tersebut ingin mengakhiri hidup dengan suntik mati. Dia tahu setelah mendapat telepon dari teman SMA-nya yang lain.

”Teman saya itu bilang bahwa Ryan ingin disuntik mati. Saya kaget bukan main, makanya langsung ke sini,’’ paparnya. ’’Saya ingin berbicara dengan dia. Saya yakin dia tidak gila. Hanya frustrasi,” jelasnya.

Keyakinan Fredy itu cukup beralasan. Sebab, tidak ada orang gila yang sampai berpikiran mengajukan gugatan uji materi kepada MK untuk merevisi pasal 344 KUHP tentang eutanasia. ’’Mudah-mudahan dia mau mengubah pikirannya itu,’’ tandas dia. (*/c5/c10/ari)

 

Nama Ignatius Ryan Tumiwa tiba-tiba menjadi buah bibir di kalangan praktisi hukum. Itu menyusul langkahnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News