Mengenal Obox, Aplikasi Pintar OJK untuk Pantauan Data Perbankan
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi OJK Box (Obox) di Jakarta, Selasa (2/11).
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko menyatakan Obox merupakan aplikasi pintar untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Obox memungkinkan perbankan tersebut berbagi data dan informasi yang bersifat transaksi dalam periode waktu tertentu melalui repository.
"Informasi dan data yang disampaikan BPR dan BPRS kepada kami menjadi lebih cepat dan lebih efektif, terutama yang bersifat transaksional," ujar dalam acara peluncuran aplikasi Obox.
OJK berharap aplikasi Obox bisa memberikan manfaat baik untuk BPR, BPRS, maupun dalam pengawasan di OJK.
"BPR dan BPRS memiliki daya tahan yang lebih baik dan daya saing yang lebih optimal," ucap dia.
Menurut dia, pengembangan Obox telah dimulai sejak 2019 dengan implementasi awal kepada bank umum.
Hal itu merupakan salah satu langkah OJK dalam melaksanakan pengawasan berbasis teknologi atau supervisory technology.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko menyatakan Obox merupakan aplikasi pintar untuk BPR-BPRS.
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- World Public Relations Forum 2024 jadi Sarana Meningkatkan Peran Humas Global
- Rasio Kredit Berisiko LB Bank Turun di Bawah 35 Persen, Ini Penyebabnya
- Cerita AO PNM dari Tanah Mataram, Tangguh jadi 'Kartini' Keluarga
- Kabar Terkini Utang Indonesia, Meningkat Lagi, Untuk Apa?
- Antisipasi Penguatan USD, BUMN Harus Pasang Kuda-Kuda