Menggelapkan Uang Retribusi Pasar Tradisional, Oknum Pegawai Outsourcing Dipecat
Selanjutnya, Inspektorat menindaklanjuti dengan meminta Disperindag Pamekasan melanjutkan laporan kasus temuan penggelapan uang retribusi itu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Hasil audit BPK memang ditemukan ada penggelapan selama tiga tahun, yakni di tahun 2017, 2018 dan 2020 dengan nilai total Rp 1,7 miliar lebih," katanya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI ditemukan penggelapan retribusi pasar yang dilakukan oknum tersebut sebesar Rp 506 juta lebih pada 2017, Rp 89 juta pada 2018, dan Rp 480 juta lebih pada 2022.
"Jadi, selain dipecat, oknum ini juga bersedia mengembalikan uang retribusi pasar yang digelapkan itu," katanya.
Pada Kamis pagi, sekelompok orang berunjuk rasa ke kantor Disperindag Pamekasan menuntut agar Kepala Disperindag Achmad Sjaifudin mengundurkan diri sebagai kepala dinas.
Tuntutan ini berdasarkan asumsi bahwa yang menggelapkan uang retribusi pasar adalah pimpinan institusi itu berdasarkan pengumuman dari laporan hasil pemeriksaan BPK. (antara/jpnn)
Oknum pegawai outsoucring Disperindag Kabupaten Pamekasan dipecat karena menggelapkan uang retribusi pasar daerah. Perbuatan oknum itu merugikan negara miliaran
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa