Menggoreng Bentjok

Oleh: Dahlan Iskan

Menggoreng Bentjok
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Adakah ucapan Bentjok di forum hukum yang begitu legal bisa dibuktikan.

Kalau Bentjok bisa membuktikannya –setidaknya bisa mengungkapkan rekaman skenario itu– inilah drama yang akan sangat menarik perhatian publik.

Bagi Bentjok, tidak ada lagi yang perlu ditakutkan. Toh ia sudah dituntut hukuman seumur hidup. Kalaupun nanti ia dihukum lagi di perkara BPK, toh tetap saja seumur hidup. Indonesia tidak mengenal hukuman mati untuk urusan ini.

Mungkin Bentjok pun merasa akan dijatuhi hukuman seumur hidup. Ia tahu terdakwa lain di perkara ini sudah dijatuhi vonis seumur hidup.

Yakni, mantan Dirut Jiwasraya saat itu Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Ia pun merasa akan bernasib sama.

Apalagi kalau majelis hakim berkeyakinan justru Bentjok inilah dalang semua adegan di Jiwasraya. Yang mungkin harus dihukum seumur hidup tiga kali.

Maka, kasus ini akan jadi kajian hukum yang tiada habis-habisnya.

Benarkah saya (Bentjok) merugikan negara? Bentjok merasa sudah merenungkan itu. Bahwa semua berawal dari audit kerugian negara yang dilakukan BPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News