Menghadapi Persidangan, Habib Bahar Bakal Dikawal 40 Pengacara

jpnn.com, BANDUNG - Penceramah Habib Bahar bin Smith akan segera menjalani persidangan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, sebanyak 40 pengacara akan mengawal penceramah itu menghadapi persidangan nanti.“(Pengacara) kurang lebih 30 sampai 40 orang,” ungkap Ichwan dikonfirmasi, Selasa (22/3).
Dia memastikan pihaknya sudah siap menghadapi persidangan perkara tersebut.
Tim kuasa hukum yang akan dikerahkan juga sudah siap.
“Insyaallah kami sudah siap disidangkannya (perkara) Habib Bahar. Tim sudah siap semuanya,” kata Ichwan Tuankotta dilansir jabar.jpnn.com.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung telah berkas perkara Habib Bahar Smith ke PN Bandung, Senin (21/3).
“Telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara di PN Bandung,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.
Selain itu, tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung juga melimpahkan berkas perkara milik Tatan Rustandi, pengunggah pertama rekaman video di Youtube.
Habib Bahar bakal dikawal 40 pengacara dalam menghadapi persidangan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks di PN Bandung.
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat