Menghina Azan, Ade Armando Dipolisikan

Menghina Azan, Ade Armando Dipolisikan
Ade Armando, Yossy Mokalu, Neneng Herbbbawati, Pengacara Ahok I Wayan Sudirtha, Andre Opa, Chico Hakim dan Muannas Alaidid menjadi pembicara diskusi Ahok, The Untold Story, Jakarta, Senin (9/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Laporan polisi terhadap dosen komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando datang silih berganti.

Setelah sempat dilaporkan Front Pembela Islam (FPI) ke Bareskrim, kini Ade dilaporkan lagi ke Polda Metro Jaya.

Pelapornya kali ini adalah Denny Andrian Kushidayat yang sebelumnya sempat melaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas tuduhan menistakan agama.

Denny Andrian mengaku melaporkan Ade karena diduga menghina azan seperti yang dilakukan Sukmawati melalui puisi Ibu Indonesia.

Pasalnya, Ade Armando menulis status ‘Azan tidak suci’ di akunnya di Facebooknya.

Laporan itu diterima dengan nomor register LP/1995/IV/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporan itu Ade diduga melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan

Agama dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Jadi saya ini ikut follow FB-nya, kemudian ada kalimatnya azan tidak suci," kata Denny di Polda Metro Jaya, Rabu (11/4).

Sebelumnya Ade Armando sudah pernah dilaporkan karena menghina Habieb Rizieq melalui gambar di Facebook.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News