Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan

Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Tulisan singkat ini akan menguraikan lebih lanjut pemikiran Soekarno yang sangat relevan dengan konsepsi RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara.

Trisakti Soekarno dan Kedaulatan Ruang Udara Indonesia

Dalam konteks Indonesia, Trisakti, menurut Soekarno, merupakan gambaran dari tiga masalah yang perlu segera diperbaiki oleh bangsa Indonesia dengan cepat. Soekarno melihat bahwa diperlukan perbaikan dalam berbagai aspek kenegaraan dalam negara Indonesia agar dapat keluar dari jebakan.

Trisakti sebagai sebuah gagasan politik diterjemahkan ke dalam 3 (tiga) poin, yaitu (1) kedaulatan politik, (2) kemandirian ekonomi, dan (3) berkepribadian dalam bidang sosial dan budaya.

Pertama, secara politik bangsa Indonesia masih belum mampu menunjukkan eksistensinya sebagai sebuah bangsa karena masih kuatnya aliansi pusat-satelit antara penjajah dan negara terjajah.

Artinya, hubungan ketergantungan kepada penjajah masih kuat, baik itu dalam bentuk patronase politik maupun patronase ekonomi. Kondisi ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia belum sepenuhnya berdaulat secara politik, karena masih rawan dirongrong oleh pihak-pihak penjajah.

Kedua, secara ekonomi bangsa Indonesia juga mengalami ketergantungan terhadap pasokan bantuan ekonomi asing agar dapat mengembangkan ekonominya secara mandiri.

Namun tak disangka, ketergantungan tersebut membuat perekonomian nasional dieksploitasi melalui keberadaan borjuasi nasional yang berkolaborasi dengan imperialisme global dalam memperoleh keuntungan pribadi.

RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara merupakan respons strategis terhadap meningkatnya kompleksitas penggunaan ruang udara nasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News