Mengintip Aksi Bea Cukai Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Berbagai Daerah

Mengintip Aksi Bea Cukai Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Berbagai Daerah
Petugas Bea Cukai menempelkan stiker dan pemahaman mengenai barang kena cukai ilegal. Foto: Bea Cukai

Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Kudus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 91.861.354.

Seluruh barang hasil penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 153.496.750 diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Bea Cukai Wilayah Bali dan Nusa Tenggara juga berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal.

“Dalam operasi ini, Bea Cukai Bali Nusa Tenggara dan Satuan Kerja di bawahnya telah berhasil melakukan penindakan terhadap 164.153 batang rokok, 59.961 gram tembakau iris, 4,54 liter liquid vape dan 3.646,1 liter MMEA dengan berbagai merek dan ukuran yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai. Dengan hasil penindakan tersebut, mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 88.993.882,” ungkap Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara.

Selain melakukan penindakan, petugas Bea Cukai juga memberikan edukasi dan sosialisasi terkait ketentuan cukai kepada pelaku pasar, pelaku usaha dan masyarakat umum dengan menempelkan stiker dan pemahaman mengenai barang kena cukai ilegal.

Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih dapat memahami perbedaan antara barang kena cukai yang resmi dengan ilegal. (adv/jpnn)


Bea Cukai secara kontinu melakukan penindakan rokok ilegal dan barang kena cukail ilegal lainnya di berbagai daerah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News