Mengkaji Insentif Pajak Mobil Baru 0 Persen di Tengah Pandemi

Kebijakan itu memiliki dua skema yang berlaku pada mobil berpenggerak 4x2 dan 4x4.
Pertama, untuk kendaraan 4x2 diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen yang mana tarif semula 20 persen akan menjadi sepuluh persen selama April-Agustus 2021.
Pada tahap kedua, yakni September-Desember 2021, akan didiskon sebesar 25 persen yang tadinya 20 persen menjadi 15 persen.
Skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25 persen, yang tadinya dikenakan PPnBM 40 persen menjadi 30 persen untuk April-Agustus 2021.
Ada juga diskon sebesar 12,5 persen yang tadinya 40 persen menjadi 35 persen untuk September – Desember 2021.
“Tentunya kita juga harus mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberikan stimulus bagi pasar otomotif sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi covid-19,” kata Juanita. (jos/jpnn)
relaksasi PPnBM bisa membuat harga mobil baru menjadi lebih menarik meskipun pengurangan di beberapa tipe kendaraan tidak signifikan.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Scooter Prix 2025 Segera Digelar di Sentul, Pertamina Kembali Beri Dukungan
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil