Mengkritik Komnas HAM, Sultan: Indonesia Negara Berdaulat yang Berperikemanusiaan

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengkritisi kekhawatiran Komnas HAM yang mengingatkan Kejaksaan Agung dalam menerapkan hukuman mati bagi para terdakwa Extra ordinary crime seperti yang dilakukan oleh pelaku kekerasan seksual asal Bandung Herry Wirawan.
Menurut Sultan, Indonesia sebagai negara berdaulat menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai kemanusiaan universal.
Namun, negara melalui para penegak hukum berhak menuntut hukuman yang setimpal bagi para pelaku kejahatan luar biasa, bahkan dengan hukuman mati sekalipun.
“Filosofi dan kedudukan kita jelas, bahwa Indonesia adalah negara hukum berdaulat yang berperikemanusiaan,” tegas Sultan melalui keterangan resminya pada Kamis (13/01).
Menurut Sultan, setiap bangsa memiliki standar moral yang berbeda. Demikian juga standar nilai kemanusiaan. Bangsa Indonesia tidak hanya menghormati hak hidup seseorang, tetapi juga hak untuk diperlakukan secara manusiawi oleh individu lainnya.
“Jika kita sepakat bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa sangat tidak manusiawi, maka adalah adil dan wajar bagi hukum untuk mencabut hak hidupnya secara paksa,” kata Sultan.
Sultan menilai NGO dan praktisi HAM internasional tidak pernah bertanggung jawab atas dampak kejahatan kemanusiaan yang ditimbulkan pelaku bagi korban.
“Artinya mereka sediki tpun tidak berhak mengintervensi keputusan hukum Indonesia, kecuali kita mengizinkannya,” ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu tersebut.
Sultan menilai NGO dan praktisi HAM internasional tidak pernah bertanggung jawab atas dampak kejahatan kemanusiaan yang ditimbulkan pelaku bagi korban.
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar