Mengubah Diri Sendiri Sebelum Diubah Bangsa Lain
Oleh: Laksamana Sukardi

Saluran-saluran tersebut hanya dapat dibangun oleh kerja sama semua pihak, yaitu para oligarki, penguasa, elite politik, birokrat, dan para penegak hukum.
Sebuah simbiosis mutualisme yang sempurna.
Jika satu pihak tidak mau bekerja sama, mustahil saluran tersebut bisa terbentuk secara langgeng.
Dalam bidang hukum pun masih terjadi perbedaan pengertian antara kasus pidana dan kasus perdata yang sangat mendasar.
Sebagai contoh ialah pada kasus Koperasi Indosurya.
Hakim memutuskan perkara itu sebagai kasus perdata dan membebaskan terdawa dari tuduhan tindak pidana.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan para ahli lainnya mengatakan kasus Indosurya masuk pidana korupsi.
Salah tafsir hukum telah melengkapi kerja sama pelestarian aliran dana ratusan triliun rupiah yang mencurigakan.
Laksamana Sukardi menyoroti temuan PPATK soal aliran dana mencurigakan di Kemenkeu, khususnya Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance