Mengubah Diri Sendiri Sebelum Diubah Bangsa Lain

Oleh: Laksamana Sukardi

Mengubah Diri Sendiri Sebelum Diubah Bangsa Lain
Mantan menteri BUMN Laksamana Sukardi. Foto source for jpnn.com

Saluran-saluran tersebut hanya dapat dibangun oleh kerja sama semua pihak, yaitu para oligarki, penguasa, elite politik, birokrat, dan para penegak hukum. 

Sebuah simbiosis mutualisme yang sempurna.

Jika satu pihak tidak mau bekerja sama, mustahil saluran tersebut bisa terbentuk secara langgeng.

Dalam bidang hukum pun masih terjadi perbedaan pengertian antara kasus pidana dan kasus perdata yang sangat mendasar.

Sebagai contoh ialah pada kasus Koperasi Indosurya.

Hakim memutuskan perkara itu sebagai kasus perdata dan membebaskan terdawa dari tuduhan tindak pidana.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan para ahli lainnya mengatakan kasus Indosurya masuk pidana korupsi.

Salah tafsir hukum telah melengkapi kerja sama pelestarian aliran dana ratusan triliun rupiah yang mencurigakan.

Laksamana Sukardi menyoroti temuan PPATK soal aliran dana mencurigakan di Kemenkeu, khususnya Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News