Mengubah Diri Sendiri Sebelum Diubah Bangsa Lain
Oleh: Laksamana Sukardi
Saluran-saluran tersebut hanya dapat dibangun oleh kerja sama semua pihak, yaitu para oligarki, penguasa, elite politik, birokrat, dan para penegak hukum.
Sebuah simbiosis mutualisme yang sempurna.
Jika satu pihak tidak mau bekerja sama, mustahil saluran tersebut bisa terbentuk secara langgeng.
Dalam bidang hukum pun masih terjadi perbedaan pengertian antara kasus pidana dan kasus perdata yang sangat mendasar.
Sebagai contoh ialah pada kasus Koperasi Indosurya.
Hakim memutuskan perkara itu sebagai kasus perdata dan membebaskan terdawa dari tuduhan tindak pidana.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan para ahli lainnya mengatakan kasus Indosurya masuk pidana korupsi.
Salah tafsir hukum telah melengkapi kerja sama pelestarian aliran dana ratusan triliun rupiah yang mencurigakan.
Laksamana Sukardi menyoroti temuan PPATK soal aliran dana mencurigakan di Kemenkeu, khususnya Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma