Mengungkap Penjualan Bayi

Mengungkap Penjualan Bayi
Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi menunjukkan barang bukti kasus penjualan bayi dan tersangka Intan Ratna Sari mengenakan penutup muka. Foto: Yayi Fateka/Radar Kediri/JPNN.com

jpnn.com, KEDIRI - Kerja jajaran Polres Kediri Kota patut diacungi jempol. Tak lama mendapat laporan terkait dengan penjualan bayi, korps baju cokelat itu berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat penjualan bayi.

Radar Kediri (Jawa Pos Group) Kamis (19/10) melaporkan, kasus penjualan bayi itu berawal dari laporan yang disampaikan Miswanto, 48, kakek dari bayi tersebut.

Kapolres Kediri Kota, Jawa Timur, AKBP Anthon Haryadi mengatakan, Selasa (10/10) lalu, Miswanto melaporkan kepada petugas bahwa anaknya telah menjual cucunya.

“Dari laporan tersebut, kemudian kami telusuri dan kami amankan pelaku,” kata Anthon.

Dari pengembangan laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap dua perempuan.

Keduanya adalah Intan Ratna Sari, 20, ibu bayi asal Dusun Wonoasri, Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol, dan Novytasari, 28, selaku ‘perantara penjualan bayi’ asal Dusun Dadapan, Desa Sumberjo, Kecamatan Ngasem.

“Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Anthon. (jpnn/rk/yi/die/JPR)


Radar Kediri (Jawa Pos Group) Kamis (19/10) melaporkan, kasus penjualan bayi itu berawal dari laporan yang disampaikan Miswanto, 48, kakek dari bayi tersebut.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News