Kasus Penjualan Bayi di Medan, Polisi Tangkap Empat Tersangka

Kasus Penjualan Bayi di Medan, Polisi Tangkap Empat Tersangka
Ilustrasi bayi. Antara

jpnn.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus penjualan bayi di Kota Medan, sehingga total menjadi empat tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan satu tersangka baru tersebut berinisial RT berperan sebagai perantara penjualan bayi.

"Tersangka sudah empat orang. Tersangka (tersangka baru) berinisial RT," kata dia, di Medan, Rabu (24/2).

Dia menyebutkan, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang terlebih dahulu diamankan yang berinisial A, dan dua orang bidan berinisial RS dan SP.

Tersangka RT, kata dia, diamankan bersama dua orang perantara lainnya, yakni berinisial HB dan EG. Namun, keduanya saat ini berstatus sebagai saksi.

"Statusnya saksi, karena dari hasil gelar perkara, tidak ditemukan bukti permulaan melakukan tindak pidana," ujar Hadi.

Hadi menyebutkan hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus perdagangan bayi tersebut.

Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin (15/2).

Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus penjualan bayi di Kota Medan, sehingga total menjadi empat tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News