Menguras Duit Negara Atas Nama Aspirasi

Reses, Rp 103 Juta Per Anggota DPR

Menguras Duit Negara Atas Nama Aspirasi
RAJIN- Anggota DPR RI Rachel Maryam tetap mengikuti sidang paripurna meskipun sebagai besar anggota DP RI di sekelilingnya memilih tak hadir. Foto: Dok/JPNN
JAKARTA - Reses bagi anggota DPR merupakan masa bergelimang anggaran. Setiap melakukan kunjungan kerja pada masa ini, setiap anggota akan mendapat dana komunikasi intensif. Besarnya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 103 juta per anggota setiap reses.

   

"Notabene, dana ini akan masuk ke kantong pribadi angota DPR," sorot Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Uchok Sky Khadafi di Jakarta kemarin (22/7). Menurut dia, anggaran untuk upaya penyerapan aspirasi itu terus berlipat-lipat.

   

Sebab, lanjutnya, dalam satu tahun, setiap anggota dewan akan menjalani empat kali reses ke dapil mereka masing-masing. Artinya, hanya dari anggaran komunikasi intensif, setiap anggota dewan akan menerima setidaknya Rp 412 juta setiap tahun. "Mereka juga masih menerima uang komunikasi intensif di luar masa reses," tambah Uchok, yang mendasarkan analisinya kepada rincian DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) 2010 tersebut.  

   

Setiap bulan, ungkap dia lagi, 560 anggota DPR sebenarnya sudah mendapat jatah dana komunikasi intensif  Rp 94 miliar. Jadi, setiap bulan, seorang anggota DPR menerima uang komunikasi intensif sekitar Rp 14 juta secara rutin. Atau, Rp 168 juta per tahun untuk satu anggota DPR.

   

JAKARTA - Reses bagi anggota DPR merupakan masa bergelimang anggaran. Setiap melakukan kunjungan kerja pada masa ini, setiap anggota akan mendapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News