Mengusik Tahta Jogja dari Istana
Selasa, 30 November 2010 – 18:00 WIB
![Mengusik Tahta Jogja dari Istana](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20101130_193729/193729_839104_sultan_sby.jpg)
Mengusik Tahta Jogja dari Istana
Karena kuatnya desakan masyarakat DIY, akhirnya Presiden BJ Habibie menetapkan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY periode 1998-2003. Namun ia tanpa didampingi wakil gubernur lantaran proses suksesi di Puro Paku Alam tidak berlangusng mulus paskameningalnya Paku Alam VIII.
Polemik tata cara pengisian Gubernur DIY muncul lagi ketika masa jabatan Sultan HB X berakhir pada 2003. Karena UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur Kepala Daerah dipilih oleh DPRD sudah diberlakukan, maka DPRD DIY ingin posisi Gubernur diisi melalui pemilihan di DPRD.
Namun sekali lagi, masyarakat menghendaki agar Sultan HB X dan Sri Paduka PA IX ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. Presiden Megawati pun akhirnya menetapkan Sultan HB X dan Sri Paku Alam XI sebagai gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2003-2008.
Seiring perjalanan waktu, pada Oktober 2008 masa jabatan Sultan HB X dan Sri Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY berakhir. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat keputusan tentang perpanjangan masa jabatan Sultan HB X dan PA IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY selama tiga tahun.
POSISI Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menjadi polemik. Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang sistem monarki
BERITA TERKAIT
- Sahroni Bagikan 24.000 Paket Daging Kurban di Jakut dan Jakbar
- Telan Biaya Rp 386 Miliar, Tanggul Laut Semarang Mampu Menahan Rob 30 Tahun
- Kampanye Health Tourism, RS Premier Bintaro Berkolaborasi dalam Bidang Kepariwisataan
- Iduladha 1445 H, PT PLN Indonesia Power UBH Bagikan Daging Hewan Kurban untuk Masyarakat
- Le Minerale Salurkan Hewan Kurban ke Pesantren di Jakarta Timur
- Dor, Dor, Dor, Pasukan TNI Tembak 1 OPM dan 1 Desertir