Mengusik Tahta Jogja dari Istana

Mengusik Tahta Jogja dari Istana
Mengusik Tahta Jogja dari Istana
POSISI Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menjadi polemik. Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang sistem monarki tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi memicu perdebatan tentang posisi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang selama ini digilir antara Sultan dan Sri Pakualam.

Di satu sisi, pemerintah ingin adanya proses pemilihan untuk mengisi kursi Gubernur DIY. Di pihak lain, pengisian gubernur dengan menetapkan Sultan atau Paku Alam merupakan bentuk keistimewaan.

Para pengamat sepakat bahwa keistimewaan DIY merupakan kontrak politik antara Presiden Soekarno sebagai representasi pemerintah pusat, dengan Sultan Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII. Merujuk ke belakang, Sultan HB IX pada 5 september 1945 mengeluarkan dekrit yang isinya tentang integrasi Kesultanan Yogya ke RI. Pada tanggal yang sama, dekrit serupa juga dikeluarkan Adipati Pakualam VIII. Tak hanya itu, Sultan HB IX juga merelakan sebagian wilayah Mataraman seperti Madiun, PAcitan, Tulungagung dan Trenggalek.

Sebagai balasannya, Presiden Soekarno mengeluarkan piagam penetapan tentang kedudukan bagi kedua penguasa tahta di Kesultanan dan Kadipaten Pakualam. Selanjutnya, DIY secara resmi dibentuk dengan UU Nomor 3 Tahun 1950. Pembentukan Daerah istimewa pun bukannya tanpa dasar karena Pasal 18 UUD 1945 memungkinkan pembentukan daerah istimewa. Dalam UU pembentukan DIY, wilayah DIY meliputi daerah Kesultanan Jogjakarta dan Paku Alaman.

POSISI Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menjadi polemik. Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang sistem monarki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News