Mengutil, Penyandang Disabilitas Diseret, Kepalanya Dibenturkan ke Dinding dan Dipukuli
Rekonstruksi diperagakan oleh lima tersangka asli, sementara korban diperagakan peran pengganti dilaksanakan di lokasi kejadian di pusat perbelanjaan tersebut dan sempat menarik perhatian pengunjung.
Menurut Kasat Reskrim, rekonstruksi di lokasi kejadian bisa dijadikan sebagai sarana sosialisasi bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak main hakim sendiri.
"Proses hukum itu ada untuk tindakan yang merugikan orang lain. Kami harap masyarakat ingat selalu agar jangan main hakim sendiri. Kasus ini bisa dijadikan sebagai contoh," katanya.
Sebelumnya pada Senin (9/9), sesosok mayat laki-laki ditemukan di dalam saluran air pukul 10.30 WIB. Korban bernama Gean (24) merupakan warga Kecamatan Lubukbegalung, Padang.
Pada Jumat (13/9) kepolisian setempat menetapkan lima tersangka R (23), A (29), F (21), RN (19), K (19) atas kasus tersebut berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi. Diketahui korban mengutil produk pembersih wajah di pusat perbelanjaan tersebut sehingga digebuki oleh lima tersangka. (antara/jpnn)
Video Pilihan Disabilitas :
Pengeroyokan terhadap pria penyandang disabilitas itu dilakukan lima orang pegawai pusat perbelanjaan di Kota Bukittinggi.
Redaktur & Reporter : Adek
- Meretas Jalan Inklusi: Memperjuangkan Kesempatan Penyandang Disabilitas dalam Pekerjaan
- Mudik Gratis Bersama BUMN Kembali Digelar, Buruan Daftar!
- Seperti ini Cara Jitu ACC Bantu UMKM Disabilitas
- Selamat, 2 Disabilitas Lulus Masuk Polri
- Polri Terima 2 Penyandang Disabilitas Sebagai Polisi Melalui Seleksi SIPSS
- Peruri Gelar Pelatihan Bagi UMKM dan Penyandang Disabilitas