Menhan Jamin RUU Kamnas Tak Kurangi Peran Polri
Selasa, 23 Oktober 2012 – 19:01 WIB
Lebih lanjut Purnomo mengatakan, RUU Kamnas juga tidak bertentangan dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. "Sehingga tidak benar apabila RUU Kamnas ini akan mengurangi kebebasan pers," katanya.
Purnomo menambahkan, justru dengan keterlibatan masyarakat dalam Dewan Keamanan Nasional maka kebijakan dan strategis Kamnas ditetapkan dalam forum yang demokratis. "Kan ada unsur masyarakat di dalam Dewan Keamanan Nasional. Dewan Keamanan Nasional bukanlah lembaga operasional seperti Kopkamtib seperti masa orde baru dulu," jelasnya.
Lebih jauh dia menyatakan, RUU Kamnas yang terakhir diserahkan pemerintah ke DPR telah melalui harmonisasi dan sudah tidak bertentangan dengan UU 17 tahun 2011 tentang Intelijen maupun UU Nomor 7 2011 tentang Penanganan Konflik Sosial.
"Dengan demikian pemerintah memandang perlu pembahasan RUU Kamnas ini dilanjutkan. Apabila di dalam RUU ini terdapat hal-hal yg belum sesuai dengan aspirasi masyarakat, pemerintah akan buka pintu selebar-lebarnya, seluas-luasnya untuk melakukan pembahasan lebih lanjut guna penyempurnaan," katanya.
JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) tidak akan mendegradasi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan