Menhub Anggap Wajar Evaluasi Tarif Batas Bawah Pesawat

Menhub Anggap Wajar Evaluasi Tarif Batas Bawah Pesawat
Menhub Budi Karya Sumadi. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan permintaan maskapai agar tarif batas bawah pesawat terbang dievaluasi dari 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas adalah hal yang wajar.

“Satu hal yang lazim (ada kenaikan) karena komponen daripada cost penerbangan naik, khususnya avtur dan US dollar sehingga kami sedang mengevaluasi,” kata Budi di Jakarta, Kamis (26/7).

Namun demikian, Budi akan berhati-hati dalam menetapkan tarif batas bawah yang sekarang diatur dalam Permehhub Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.

"Kami harus berhati-hati menetapkan tarif batas bawah. Jangan menjadi bumerang bagi industri itu sendiri. Katakan dia menaikkan satu harga tertentu yang masyarakat tidak mampu," katanya.

Budi memastikan bakal berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), pemerintah daerah, maupun mendengar aspirasi dari maskapai mengenai evaluasi tarif bawah. Dua kutub yang ada baik industri dan masyarakat harus sama-sama dipertimbangkan.(fat/jpnn)


Menhub menganggap wajar permintaan maskapai agar tarif batas bawah pesawat terbang dievaluasi dari 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News