Menhub Ingin Ubah Suara Sirene Ambulans dan Polisi dengan Musik
Senin, 11 Oktober 2021 – 11:22 WIB
Menurut aturan saat ini, suara klakson maksimum tidak boleh melebihi 112 dB.
Namun di India, suara klakson yang keluar dari motor atau mobil mungkin berkisar 130-150 dB. (ddy/jpnn)
Menteri Perhubungan (Menhub) berencana akan membuat undang-undang untuk mengganti suara sirene ambulans dan polisi dengan alunan musik.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Jakarta Futures Forum Bahas Visi Jangka Panjang Indonesia-India di Dunia Internasional
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Juara Bertahan Tumbang, China Vs Malaysia di Semifinal Thomas Cup 2024
- Pukul Jepang, Malaysia Tembus Semifinal Thomas Cup 2024
- Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
- Tidak Main-Main, India Siap Buka Rahasia Industri Pertahanannya demi Bantu Indonesia