Menhub Pastikan Airport Tax Gabung Tiket Segera Diterapkan

Menurut Djoko, saat ini aturan sudah diinformasikan ke PT Angkasa Pura selaku pengelola bandara. Nantinya operator bandara itu akan membicarakan regulasi itu dengan para airlines. Dalam pembicaraan itu nantinya, maskapai akan memberikan masukan bagaimana sistem penggabungan itu.
Dia melanjutkan, selama ini, penggabungan airport tax dengan tiket pesawat baru diimplementasikan oleh maskapai Garuda Indonesia. Sedangkan perusahaan penerbangan yang lain masih masih berancang-ancang mengikti airlines nasional itu. Djoko berharap, secepatnya semua maskapai menerapkan aturan tersebut.
Sebelumnya Menteri BUMN Dahlan Iskan menghimbau bahwa Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax segera digabung dengan tiket. Sebab aturan itu memudahkan calon penumpang. Karena bisa langsung dibayar saat orang membeli tiket pesawat. Menurut dia penggabungan itu harus terlaksana maksimal akhir tahun ini.
Menindaklanjuti itu Kemenhub melalui SKEP Ditjen Perhubungan Udara no 447 tahun 2014 menetapkan pemberhentian pungutan airport tax. Aturan itu sudah disampaikan ke pengelola bandara dan pihak maskapai. Dalam waktu dekat semua maskapai akan menggabungkan airport tax dan tiket.(aph)
JAKARTA - Dalam waktu dekat, pemerintah akan menghapuskan airport tax di seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura. Rencananya Kementerian Perhubungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional