Menhub: Tarif Transportasi Umum Harus Turun 5 Persen

Menhub: Tarif Transportasi Umum Harus Turun 5 Persen
Ilustrasi. FOTO: dok/ jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengungkapkan, setelah harga BBM turun, pihaknya mengeluarkan surat edaran terkait batas atas dan batas bawah tarif transportasi umum. Untuk saat ini, kata dia, pemerintah meminta Organda menurunkan tarif angkuta sebesar 5 persen.

"Selama ini waktu ada perubahan BBM pertama kali di bulan Desember itu rangenya kita arahkan boleh naik sampai dengan 10 persen, jadi naik nih 10 persen. Nah sekarang kalau BBMnya turun, kita minta minta minimal turun 5 persen," ujar Jonan di kantor kepresidenan, Jakarta Selasa, (20/1).

Jonan mengungkapkan pemerintah memiliki alasan tersendiri tidak menurunkan tarif transportasi sebesar 10 persen. Menurutnya itu karena pemerintah memperhitungkan kebutuhan biaya bahan bakar dari transportasi umum.

"Kenapa begitu, karena solar sebelum naik, itu kan Rp 5.500. Sekarang turun Rp 6.400 nah jadi ada Rp 900. Komponen biaya bahan bakar itu kira-kira 38 persen, jadi kalau Rp 900 naiknya dari Rp 5.500 itu kira-kira kan 15 persen. Kalau 15 persen itu dikali 38 persen itu kira-kira 5 persen lah. Jadi diturunkan 5 persen,” sambungnya.

Selain itu, kata Jonan, tarif transportasi tidak dapat turun lebih jauh karena dari tarif awal sebelum kenaikan BBM itu, rupiah sudah melemah. Berkisar dari Rp 9.500 menjadi Rp 12.500 sehingga melemah 25-30 persen. Ini, ujarnya, mempengaruhi harga sparepart kendaraan.

"Ini dampaknya besar lho untuk sparepart dan sebagainya. Makanya saya minta minmal 5 persen harus turun. Jadi bisa lebih turun. Sekarang tinggal tergantung kepala daerah masing-masing," tandas Jonan. (flo/jpnn)


JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengungkapkan, setelah harga BBM turun, pihaknya mengeluarkan surat edaran terkait batas atas dan batas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News