Menhut Didesak Cabut Izin PT AMT
Jumat, 23 September 2011 – 20:06 WIB
“PT.AMT dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, juga tidak mempekerjakan tenaga lokal. Selain itu sistem kegiatan yang dikenal dengan pola tebang pilih tanam kembali (TPTK) ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Penanaman hanya dilakukan disekitar base camp PT.AMT saja,” kata Syahrial.
Sebelumnya Wabup Solsel Nurfirmanwansyah juga mengakui, bukan saja kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) yang minim, tetapi kayu hasil hutan juga lebih banyak dibawa ke luar daerah daripada untuk Solsel, sehingga masyarakat Sosel kesulitan mencari kayu untuk membangun rumah.
Selain itu, PT AMT juga tidak memberikan laporan atau tembusan hasil analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) ke Pemkab Solsel. “Kita tidak tahu apakah PT AMT memiliki Amdal atau tidak. Sebab perusahaan itu belum pernah memberikan laporan ke kita. Untuk itu Menhut diharapkan bisa meninjau kembali atau menghantikan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu,” imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan kembali didesak mencabut perpanjangan izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) PT Andalan Merapi Timber
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak
- Gempa di Garut, BPBD Masih Pantau Seluruh Daerah
- 467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik