Menhut Didesak Cabut Izin PT AMT
Jumat, 23 September 2011 – 20:06 WIB
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan kembali didesak mencabut perpanjangan izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) PT Andalan Merapi Timber (AMT), yang berada dalam hutan ulayat masyarakat Adat Alam Surambi Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Kali ini desakan disampaikan oleh masyarakat Adat Alam Surambi Sungai Pagu, karena setelah satu tahun, sejak Wakil Bupati Solok Selatan (Solsel) Nurfirmanwansyah melakukan permintaan serupa, belum juga ada reaksi dari pihak Kemenhut.
“Atas kesepakatan pimpinan lembaga adat, ninik mamak, pimpinan lembaga Nagari, tokoh masyarakat, alim ulama, cadiak pandai, Bundo Kanduang, pemuda dan masyarakat se-Alam Serambi Sungai Pagu, menolak tegas keberadaan aktivitas PT AMT,” kata Ketua KAN Koto Baru, Syafrial Dt. Rajo Baso yang didampingi Ketua KAN Pasir Talang, Arijon Dt. Indo Mangkuto kepada wartawan, di Jakarta, Jum’at (23/9).
Dikatakan Syahrial, desakan kepada Menhut agar izin HPH PT AMT ditinjau kembali atau bila perlu dicabut, telah disepakati oleh masyarakat Adat Alam Surambi Sungai Pagu, Solsel, melalui pembubuhan tandatangan yang berjumlah hinga 400-an orang.
“Surat permohonan, berikut tandatangan penolakan dari masyarakat atas keberadaan perusahaan tersebut telah kami sampaikan kepada Menhut pada tanggal 27 Juli 2011,” tuturnya seraya berharap agar Menhut dapat memperhatikan aspirasi masyarakat Solsel yang menolak keberadaan PT AMT itu.
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan kembali didesak mencabut perpanjangan izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) PT Andalan Merapi Timber
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Bumi Garut
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak