Menhut: KEK Sei Mangkei Sudah Bisa Jalan

Menhut: KEK Sei Mangkei Sudah Bisa Jalan
Menhut: KEK Sei Mangkei Sudah Bisa Jalan

Dikatakannya, kajian hanya tinggal beberapa daerah lagi. “Jadi nanti sekalian saja (tidak hanya kajian area SK 44 di Simalungun, red) karena ini untuk revisi RTRW provinsi. Revisi itu kan memang biasa, dilakukan paling tidak lima tahun sekali,” terangnya.

Berkali-kali Zulkifli yang juga Koordinator Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) Koridor Sumatera itu menegaskan, sudah tidak ada persoalan lahan proyek KEK Sei Mangkei. “Saya sudah dengar dari bupati langsung, sudah memberikan izin lokasi. Saya juga sudah bertemu PTPN, lahan sudah diberikan. Ya sudah, sudah nggak ada soal itu. Sudah bisa jalan,” ujarnya lagi.

Keterangan Zulkifli ini menanggapi JR Saragih yang pada 18 September 2012 mengadukan belum disahkannya perda RTRW Simalungun oleh Plt Gubernur Sumut ke Kementerian Perekonomian di Jakarta. JR Saragih mengeluh, tatkala Pemkab Simalungun bersama DPRD sudah mengesahkan penyelesaikan Perda RTRW, namun belum juga bisa dijadikan acuan karena belum mendapatkan rekomendasi pengesahan dari Gatot.

Kabarnya, Gatot belum juga mengeluarkan rekomendasi untuk pemberlakuan RTRW karena harus menunggu hasil kerja tim terpadu yang dibentuk Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, terkait dengan status lahan di area SK 44 untuk seluruh daerah di Sumut. Pasalnya, yang akan direvisi adalah Perda RTRW provinsi.

JAKARTA-Beda persepsi dan lemahnya koordinasi tampaknya menjadi pemantik ‘rumitnya’ pengerjaan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News