Menhut Tegur PT Freeport

Beroperasi Tanpa Izin Pinjam Pakai

Menhut Tegur PT Freeport
Menhut Tegur PT Freeport
JAKARTA - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegur keras perusahaan tambang asal AS, PT Freeport Indonesia, karena beroperasi tanpa mengantongi izin pinjam pakai.  Itu diungkapkan Zulkifli dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta kemarin (22/2).

Zulkifli menegaskan, surat teguran pertama Nomor 606/2009 pada PT Freeport sebetulnya sudah dikirimkan pada Agustus 2009. "Namun, hingga saat ini mereka belum merespons dan kami segera kirimkan surat teguran kedua," tutur Zulkifli.

Selain Freeport, 11 perusahaan tambang lainnya diketahui masih beroperasi di atas area hutan lindung tanpa melengkapi perizinan pinjam pakai. Zulkifli tidak mengungkapkan secara rinci nama-nama perusahaan itu.

Tetapi, dia mempersoalkan izin pinjam pakai lahan hutan lindung yang tidak diindahkan oleh perusahaan tambang. Menurut dia, setelah mereka ditegur, langkah penyelesaiannya perlu dukungan dari aparat penegak hukum. "Saya meminta agar aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan. Kredibilitas aparat penegak hukum menjadi taruhan. Tidak boleh hanya menindak yang kecil-kecil, tapi juga yang besar," terangnya.

JAKARTA - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegur keras perusahaan tambang asal AS, PT Freeport Indonesia, karena beroperasi tanpa mengantongi izin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News