Menilik Kebijakan Utang

Oleh: MH Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI

Menilik Kebijakan Utang
Ketua Badan Anggaran DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian, MH. Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

Balik soal defisit, jika dibandingkan rencana awal, defisit APBN dipatok 1,76 persen PDB  setara Rp 307,2 triliun PDB, berarti pemerintah membutuhkan tambahan pembiayaan Rp 545,8 triliun.

Bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga, defisit APBN kita jauh lebih rendah. Pada tahun 2018, defisit anggaran Malaysia 7 persen, Filipina 6 persen,  dan Vietnam 5 persen dari PDB mereka masing-masing.

Namun lonjakan defisit kita dengan tambahan pembiayaan Rp 545,8 triliun tentang sangat besar dan memang tidak mudah memenuhinya dalam situasi seluruh negara butuh pembiayaan, termasuk pelaku pelaku bisnis.

Lantas bagaimana pemerintah bisa memenuhi target pembiayaan itu?

Menteri Keuangan telah menjelaskan kepada DPR, beberapa kebijakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan. Pembiayaan akan dipenuhi dari program pinjaman (utang) melalui penjualan Surat Berharga Negara (SBN) dan program non utang dengan menggunakan beberapa anggaran “endowment fund", Sisa Anggaran Lebih (SAL), sumber-sumber dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) dan pengurangan penyertaan modal negara pada BUMN.

IMF, No Way

Dalam situasi sulit ini memang tidak terhindarkan bagi pemerintah untuk tidak utang sebagai usaha menambal pembiayaan. Dan, saya sangat memahami, kebijakan ini mudah sekali digoreng menjadi isu politik.

Padahal urusannya sederhana, sepanjang utangnya termitigasi dengan baik, memberikan napas panjang bagi pemerintah dan risiko rendah, apalagi untuk menopang keberlanjutan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi tentu tidak menjadi soal.

Pengalaman berurusan dengan IMF menjadi pil pahit bagi Indonesia, harganya sangat mahal. Hingga kini kita masih mengangsur Surat Utang melalui BLBI sebesar Rp 70 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News