Menilik Kedudukan Penguasa dan Rakyat Dalam Perspektif Hukum
Oleh Agus Widjajanto - Praktisi Hukum & Pemerhati Polsosbud
Minggu, 01 Oktober 2023 – 06:16 WIB
Maka, perlu kemauan bersama untuk memperbaiki baik dari segi sistem, mental maupun politik, dari pemegang kebijakan, baik pemerintah, DPR, maupun para penegak hukum.
Dengan rendahnya tingkat korupsi tentu akan bermanfaat bagi seluruh masyarakat dan negara untuk kesejahteraan bersama.(antara/jpnn)
Dalam negara hukum, kedudukan penguasa dengan rakyat di mata hukum adalah sama dan sederajat (equality before the law).
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- PMII Kritik Keras Tambang Lubang Galian C Samboja yang Kembali Menelan Korban
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
- Satgasmar Pengamanan Ambalat TNI AL Berikan Layanan Kesehatan Gratis Kepada Masyarakat Sebatik
- Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di 2 Kota Ini
- Ketua MPR Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi untuk Mengisi Kekosongan Hukum
- ISDS Gelar Lomba Menulis Bertema Kedaulatan, Ada Tiga Kategori Termasuk Mahasiswa