Menimbang Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Oleh: W. Wempy Hadir

Menimbang Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19
Direktur Eksekutif Indopolling Network, Jakarta, W. Wempy Hadir. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com - Indonesia akan menyelenggarakan pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 di 270 daerah terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Keputusan ini tertuang dalam PP No. 2 tahun 2020.

Kalau mengacu pada jadwal awal, pilkada serentak semestinya dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020. Akan tetapi karena pandemik Covid-19, digeser ke tanggal 9 Desember 2020.

Pelaksanaan Pilkada serentak kali ini menjadi catatan penting dalam sejarah pilkada di Indonesia. Hal ini tentu karena pelaksanaan Pilkada masih dalam suasana pandemi Covid-19. Bahkan menurut data yang dikemukakan oleh ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo pada 11 Juni 2020 menyatakan bahwa dari 261 Kabupaten atau kota yang akan menyelenggarakan pilkada pada tahun 2020, terdapat 40 Kabupaten atau kota yang masuk dalam zona merah Covid-19.

Sementara 99 Kabupaten atau kota masuk zona orange, 72 kabupaten atau kota zona kuning, dan 43 kabupaten atau kota masuk dalam kategori zona hijau penyebaran Covid-19.

Melalui Juru bicara Covid19, Achmad Yurianto pada tanggal 14 Juni 2020 mengungkapkan bahwa jumlah kasus Covid-19 sebanyak 37.277 dengan jumlah pasien sembuh 14.531 dan pasien yang meninggal sebanyak 2.134 orang dengan penambahan kasus baru sebanyak 857 kasus.

Data di atas menunjukkan bahwa pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020 harus menjadi perhatian serius dari berbagai pihak agar pelaksanaan pilkada tidak menjadi gelombang baru (New Wave) yang bisa meningkatkan eskalasi kasus Covid-19.

Oleh karena itu, baik KPU sebagai penyelenggara Pilkada, maupun Bawaslu sebagai pengawas serta para calon kepala daerah agar menempatkan protokol kesehatan dengan standar tinggi.

Tantangan Pilkada di Era Pandemi Cocid-19

Pelaksanaan Pilkada serentak kali ini menjadi catatan penting dalam sejarah pilkada di Indonesia karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News