Meningkatkan Investasi dan Kegiatan Berusaha di Kawasan Bebas, Bea Cukai Menerapkan Kebijakan Baru 

Meningkatkan Investasi dan Kegiatan Berusaha di Kawasan Bebas, Bea Cukai Menerapkan Kebijakan Baru 
Pemerintah melakukan upaya perubahan kebijakan mengenai kelembagaan dan pengelolaan perizinan di KPBPB, yang biasa disebut Kawasan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

Seperti diketahui, pada Semester I-2021, nilai fasilitas pembebasan di KPBPB senilai Rp19,986 triliun terdiri dari pembebasan bea masuk sebesar Rp 5,361 triliun dan pajak dalam rangka impor (PDRI) Rp 14,625 triliun. 

Aktivitas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke KPBPB (impor) dan pengeluaran barang dari KPBPB ke luar daerah pabean (ekspor) cenderung mengalami peningkatan pada Semester I-2021 dibandingkan periode yang sama 2020. 

Nilai ekspor KPBPB Semester I-2021 senilai USD 6,521 miliar, dengan volume  7,597 miliar MT, mengalami peningkatan 39,4 persen dibandingkan Semester I-2020. 

Nilai impor dari luar daerah pabean ke KPBPB Semester I-2021 senilai USD 7,313 miliar dengan volume 3,316 miliar MT, mengalami kenaikan 59,5 persen dibandingkan Semester I-2020. 

Asep mengatakan pihaknya tentu tidak pengin kebijakan baru ini menyulitkan masyarakat yang ingin melakukan usaha di kawasan bebas. 

“Oleh karena itu public hearing dan permintaan masukan saat perumusan kebijakan ini juga sudah dilakukan sehingga diharapkan kebijakan baru ini dapat mengakomodasi kebutuhan baik itu pelaku usaha maupun pemangku kepentingan yang berada di kawasan bebas sehingga tercipta suasana usaha yang kondusif,” tutup Asep. (*/jpnn) 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kasubdit Fasilitas Kawasan Khusus Bea Cukai Asep Ajun Hudaya menjelaskan penetapan kebijakan ini juga untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang dibutuhkan di masa pandemi Covid-19 sekarang ini. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News