Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Adat melalui Sekolah Hukum Pengayoman
Rabu, 31 Agustus 2022 – 21:23 WIB
Sebaliknya masyarakat adat bisa menyerap informasi dan wawasan baru -tentang hukum, sehingga dihasilkan kader-kader dari masyarakat adat yang memiliki kesadaran hukum.
“Masyarakat hukum adat tersebut sudah lahir dan telah ada jauh sebelum NKRI terbentuk. Namun, dalam perkembangannya hak-hak tradisionalnya yang harus menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat NKRI melalui persyaratan-persyaratan normatif dalam peraturan perundang-undangan Oleh karena itu masyarakat adat menjadi pihak yang sudah seharusnya memahami hukum," ujar Valerianus Beatae Jehanu, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Katholik Parahnyangan. (flo/jpnn)
Sekolah Hukum Pengayoman sejalan dengan semangat Merdeka Belajar Kampus Merdeka untuk menumbuhkan membangun keberpihakan generasi muda terhadap masyarakat adat
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Harbuknas 2024: Kemendikbudristek Luncurkan Sastra Masuk Kurikulum
- TELU: Menemukan Kearifan, Memahami Kekayaan Budaya Bali
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- Pendaftaran KILA 2024 hingga 31 Mei 2024, Kemendikbudristek Gencarkan Sosialisasi
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Sultan Puji Prabowo Terhadap Kepentingan & Masa Depan Masyarakat Adat