Menipu Nenek 85 Tahun, Pria Ini Kualat, Sukurin
Selasa, 27 Juli 2021 – 00:20 WIB
Korban yang melapor ke polisi mengaku pelaku telah membawa kabur tasnya yang berisi beberapa perhiasan emas dan uang tunai Rp5 juta.
Pelaku ditangkap setelah terjaring penyekatan PPKM di perbatasan Magelang-Sleman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (antara/jpnn)
Begini modus MTK melakukan penipuan terhadap MGR, nenek 85 tahun. Korban sempat salat di musala.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya