Menipu Nenek 85 Tahun, Pria Ini Kualat, Sukurin
Selasa, 27 Juli 2021 – 00:20 WIB

Petugas meringkus pelaku penipuan terhadap seorang nenek di Kabupaten Magelang, Senin (26/7/2021). Foto: ANTARA/HO-Polres Magelang
Korban yang melapor ke polisi mengaku pelaku telah membawa kabur tasnya yang berisi beberapa perhiasan emas dan uang tunai Rp5 juta.
Pelaku ditangkap setelah terjaring penyekatan PPKM di perbatasan Magelang-Sleman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (antara/jpnn)
Begini modus MTK melakukan penipuan terhadap MGR, nenek 85 tahun. Korban sempat salat di musala.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali