Menjambret, Siswa Nyaris Dihakimi Massa

Menjambret, Siswa Nyaris Dihakimi Massa
Menjambret, Siswa Nyaris Dihakimi Massa
Akibat perbuatannya, WA dijerat pasal 365 juncto pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Penanganan khusus pun diberlakukan, pasalnya WA masih di bawah umur. Ada beberapa pertimbangan yang terkait usianya yang masih di bawah umur. ‘’Satu pelaku lagi masih terus kita buru, diduga dia sebagai otak dari penjambretan ini,’’ pungkasnya.

Sementara itu WA, saat ditanya Lombok Post dengan polos mengatakan, selama ini DN yang sering mengajaknya untuk menjambret. Sebelum bersama DN, dia telah dua kali melakukan kasus yang sama, yang pertama mendapatkan uang Rp 200 ribu, sedang kedua mendapatkan handphone. ‘’Saya kapok tidak akan mengulangi lagi, saya hanya diajak,’’ akunya.(feb)

MATARAM - Satu lagi oknum pelajar yang harus berurusan dengan hukum. WA (inisial, Red), 17 tahun, harus merasakan dinginnya lantai penjara setelah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News