Menjarah Toko Bersama Pacar, Dirancang Cukup Matang
Jumat, 10 Maret 2017 – 18:02 WIB

Pelaku sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Tujuh boks rokok yang berhasil polisi amankan, kata Nandang, masih utuh karena belum sempat mereka pakai atau jual.
Kapolsek Indihiang Kompol Tri Sumarsono mengatakan kawanan tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini kasus tersebut dalam penanganan Polsek Indihiang.
Manager Tasco Cipedes Rio Prayogi (32) mengatakan bahwa keempat tersangka memang merupakan pegawainya.
Dari aksi yang dilakukan para pegawainya itu, pihaknya mengalami kerugian mencapai Rp 12 juta.
"Bukan hanya rokok, ada juga susu dan barang-barang lainnya," katanya. (rga)
Pria inisial TL, 22, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian di minimarket Tasco, Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jabar.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya