Menjelang Pemilu 2024, Pengguna WhatsApp Harus Paham dengan Fitur Ini

Menjelang Pemilu 2024, Pengguna WhatsApp Harus Paham dengan Fitur Ini
Pengguna WhatsApp. Foto: ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

"Kalau dilaporkan selain membantu WhatsApp menindak akun juga bisa memberi pencegahan akun itu menyebarkan berita misinformasi lebih lanjut. Itu sesuatu yang harus diketahui penggunaan karena banyak yang tahu hanya di blokir saja," kata Ester.

Pesan yang otomatis akan ditindaklanjuti WhatsApp ialah yang terkait unsur kekerasan, terorisme, kekerasan seksual dan anak, penipuan, impersonasi atau mengaku menjadi orang lain, terorisme dan hal-hal yang dilarang dalam perundang-undangan di Indonesia.

Dari sisi kemitraan, WhatsApp juga telah bermitra dengan 50 organisasi cek fakta dari seluruh dunia, dan dari Indonesia platform Meta ini bekerja sama dengan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Liputan 6 dan Tempo.

Dengan menyimpan nomor chatbot tersebut di WhatsApp, akan mempermudah pengguna memvalidasi berita yang beredar di grup maupun pesan personal tanpa harus berganti-ganti aplikasi.???????

WhatsApp juga secara khusus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta berbagai lembaga masyarakat dan komunitas lokal melakukan kampanye online untuk memberikan edukasi dan literasi digital ke delapan kota seperti Ternate, Jayapura, Samarinda, Bandung, Jakarta, dan lainnya.

Dia berharap dengan tindakan yang diambil WhatsApp untuk menjaga privasi pengguna dan penyebaran misinformasi yang meresahkan, dapat menjaga ruang digital di masa pemilu.

"Dengan akses pengelolaan informasi yang luas kita sama-sama menjaga dan lakukan peranan yang aman dan nyaman dengan hal-hal kecil seperti laporkan, pengaturan siapa yang bisa ditambahkan dalam grup, itu langkah kecil tapi efeknya besar," tutup Ester. (antara/jpnn)


WhatsApp turut berusaha mencegah beredar misinformasi atau hoaks menjelang pemilu 2024, melalui fitur forward limit dengan tanda panah dan blokir akun.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News