Menjelang Pencoblosan, Suara Rakyat Inginkan Pemilu Satu Putaran
jpnn.com, JAKARTA - Direktur eksekutif Survey and Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara merilis hasil survei terbarunya untuk memotret bagaimana potensi Pemilu 2024 yang akan berlangsung tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Salah satu aspek yang direkam oleh SPIN adalah apakah publik ingin Pemilu 2024 berlangsung satu putaran atau dua putaran,
Dari data yang didapat, Igor menyebut bahwa mayoritas mereka menginginkan agar Pemilu 2024 berjalan satu putaran saja.
Di mana mereka yang menginginkan agar pemilu satu putaran sebesar 80,7%. Sementara yang tidak setuju hanya 16,6%. Lantas yang tidak menjawab ada 2,7%.
"Publik yang menjawab setuju ini datang dari para pemilih ketiga pasangan calon yang tengah berkompetisi," kata Igor dalam rilis surveinya, Jumat (9/2).
Kemudian, dari data surveinya juga bahwa mayoritas respondennya sudah menjadi pemilih loyal, yang artinya pilihannya saat ini kemungkinan besar tidak akan berubah sampai pada detik-detik pencoblosan di bilik suara TPS.
Terlihat bahwa responden yang menyatakan tidak akan mengubah dukungan politiknya sangat besar, yakni 82%. Sementara swing voters ada sebanyak 15,9%. Lantas yang tidak menjawab ada 2,1%.
Lantas bagaimana soal peluang keterpilihan capres-cawapres yang saat ini tengah berkompetisi di Pilpres 2024. Dari data yang didapat, 54,8% responden memilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam proses pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 nanti.
Dari data yang didapat, Igor menyebut bahwa mayoritas mereka menginginkan agar Pemilu 2024 berjalan satu putaran saja
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Kedekatan Putri Zulhas & Verrell Bramasta Jadi Sorotan, Banyak Dukungan
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya