Menjelang Tahun Baru 2023, Satpol PP Kota Jambi Menggelar Razia, 225 Botol Minol Disita

Perinciannya, delapn botol minuman beralkohol golongan C (kandungan alkohol 40 persen ke atas), 170 botol golongan B (kandungan alkohol 25 persen ke atas), dan 47 botol golongan A (kandungan alkohol di bawah 5 persen) serta tuak satu ember.
"Semuanya diamankan di Mako Satpol PP, nanti kami akan panggil para pemilik minuman beralkohol ini karena tidak memiliki izin. Yang diperbolehkan itu pub dan bar," katanya.
Satpol PP Kota Jambi akan menyisir semua kawasan Kota Jambi. Hal itu guna memastikan malam pergantian tahun nanti, Kota Jambi bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal dan suasana tetap kondusif.
“Kami harus menjadikan Kota Jambi bebas minuman beralkohol ilegal, apalagi menjelang akhir tahun. Kami memastikan suasana jelang dan selama perayaan Tahun Baru 2023 kondusif," terangnya. (antara/jpnn)
Satpol PP Kota Jambi menyita 225 botol minol dalam razia penyakit masyarakat menjelang Tahun Baru 2023.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Camat Jagakarsa Beri Peringatan untuk Gerai Miras di Kartika One, Begini Kalimatnya
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal