Menjelang Tahun Baru Alwani dan Afandi Edarkan Uang Palsu

Menjelang Tahun Baru Alwani dan Afandi Edarkan Uang Palsu
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat (tengah) menunjukkan uang palsu yang disita. ANTARA/Heru Suyitno

jpnn.com, TEMANGGUNG - Muhammad Alwani Maurodhy, warga Desa Mandisari dan Musa Afandi, asal Desa Dangkel, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, Jateng nekat mengedarkan uang palsu (upal).

"Pada hari Rabu, tanggal 29 Nopember 2023, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah gudang bekas penggilingan padi yang terletak di Dusun Krajan, Desa Mandisari, Kecamatan Parakan dilakukan penangkapan tersangka," kata Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat, Jumat.

Di tempat tersebut ditemukan bungkus paket kardus yang digunakan untuk membungkus uang yang diduga palsu, dengan ciri-ciri dibungkus lakban warna cokelat muda ukuran 17 centimeter x 12 centimeter yang dilabel kertas TIKI Nomor Resi 660069911456, dengan pengirim Juan.

Setelah paket tersebut dibuka ditemukan uang pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu sebanyak 30 lembar kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan dua lembar pecahan Rp 100.000 sisa dari pembelian sebelumnya yang belum sempat diedarkan.

"Dari hasil interogasi terlapor satu dan terlapor dua membeli uang yang diduga palsu dengan perbandingan 1:3, yaitu Rp 1 juta uang asli dibelikan pecahan uang diduga palsu Rp 100.000 sebanyak 30 lembar atau Rp 3 juta," katanya.

Dia mengatakan rencananya uang diduga palsu tersebut akan diedarkan untuk dibelanjakan namun belum sempat dibelanjakan sudah diamankan oleh petugas kepolisian.

Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang. (antara/jpnn)

Kedua tersangka membeli uang palsu dengan perbandingan 1:3, yaitu Rp 1 juta uang asli dibelikan 30 lembar atau Rp 3 juta upal.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News