Menjual Rokok Sembarangan Didenda Rp 5 Juta

Menjual Rokok Sembarangan Didenda Rp 5 Juta
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Penjual rokok yang suka berkeliling ke kantor-kantor menjajakan rokok juga akan dikenakan sanksi denda hingga Rp 5 juta. 

Adanya rencana pembuatan perda larangan bebas merokok ini dimaksudkan agar warga BS terjamin kesehatannya. Sebab asap rokok tersebut mengganggu kesehatan.

"Mudah-mudahan jika perda rokok ini disahkan, maka tahun 2017 sudah bisa diterapkan, sehingga orang tidak bisa lagi merokok di sembarang tempat," tutup Rudi. (369/sam/jpnn) 


KOTA MANNA – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan akan memberikan sanksi denda Rp 1 juta bagi warga yang merokok sembarangan. Sanksi tersebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News