Menjual Rokok Sembarangan Didenda Rp 5 Juta
Sabtu, 24 September 2016 – 00:44 WIB

Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Penjual rokok yang suka berkeliling ke kantor-kantor menjajakan rokok juga akan dikenakan sanksi denda hingga Rp 5 juta.
Adanya rencana pembuatan perda larangan bebas merokok ini dimaksudkan agar warga BS terjamin kesehatannya. Sebab asap rokok tersebut mengganggu kesehatan.
"Mudah-mudahan jika perda rokok ini disahkan, maka tahun 2017 sudah bisa diterapkan, sehingga orang tidak bisa lagi merokok di sembarang tempat," tutup Rudi. (369/sam/jpnn)
KOTA MANNA – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan akan memberikan sanksi denda Rp 1 juta bagi warga yang merokok sembarangan. Sanksi tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala