Menkes Soroti Jamkesmas di Daerah
Jumat, 02 Juli 2010 – 15:41 WIB

Menkes Soroti Jamkesmas di Daerah
"Sesuai UU SJSN, keempat persero itu (berposisi) sebagai BPJS. Tapi karena UU BPJS belum diterbitkan, posisinya (jadi dalam) transisi. Itu sebabnya, kami mengharapkan UU BPJS bisa terbit tahun ini, agar tidak ada kekosongan dasar hukum lagi," terangnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Penyelenggaraan program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) di daerah, disoroti oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif