Menkes Ungkap Indikasi Bisnis Surat Izin Praktik Dokter, Uni Irma: Lakukan Audit

Menkes Ungkap Indikasi Bisnis Surat Izin Praktik Dokter, Uni Irma: Lakukan Audit
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago soal RUU Kesehatan. Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyebut indikasi bisnis surat izin praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang diungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, benar adanya.

Menkes Budi sebelumnya mengungkap ada pengumpulan uang Rp 430 miliar dari pengurusan SIP, serta besarnya biaya STR bagi seorang dokter.

"Makanya nanti di RUU Kesehatan, STR dan SIP harus dikeluarkan oleh pemerintah cq Kementerian Kesehatan," ucap Irma.

Hal itu menurutnya agar pertanggungjawabannya jelas dan sanksi bagi oknum yang menyalahgunakan juga akan dibuat jelas di RUU Kesehatan yang akan segera dibahas Komisi IX DPR.

"Untuk itu, lembaga yang selama ini memungut jasa itu harus dilakukan audit publik ke mana saja larinya uang pungutan STR dan SIP itu selama ini," ujar Irma Suryani.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengatakan Indonesia darurat kebutuhan dokter maupun dokter spesialis. Oleh karena itu, regulasi untuk memenuhi kebutuhan tersebut harus dipermudah namun tidak dimudahkan.

"Artinya juga tidak boleh lulusan spesialisnya 'abal-abal'. Untuk para konsil juga tata kelolanya harus disederhanakan. Jangan terlalu ortodok karena ini sudah bukan zamannya lagi bersikap seperti itu," kata Irma.

Untuk memperbaiki hal tersebut, katanya, maka fungsi IDI harus dikembalikan seperti organisasi profesi yang bertugas menaungi para dokter, memperjuangkan kesejahteraaanya, menjaga hak dan kewajibannya serta melindungi anggotanya.

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mendorong audit publik terhadap indikasi bisnis surat izin praktik dokter yang diungkap Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News